Bukan Gertak Sambal, PAKU Teruskan Tindakan Hukum Polemik Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta


      Foto:Bukti Surat Audensi Untuk DPUPR Karawang

www.kabarsembilan.net,KARAWANG-Polemik berbagai macam persoalan dalam proyek rehabilitasi kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sempat riuh diberitakan oleh beberapa media mainstream dan dikomentari oleh berbagai elemen masyarakat, mulai sepi.

Padahal sebelumnya beberapa kalangan aktivis meminta agar pengawasan internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang agar intensif. Bahkan salah seorang aktivis sempat mengutarakan akan membuat Laporan Aduan (Lapdu) ke Kejari Karawang.

Andri Kurniawan yang mengclaim sudah membentuk tim gabungan untuk melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Karawang, dan akan menyampaikan Lapdu ke Kejari Karawang mengatakan, bahwa timnya bukan hanya melakukan gertak sambal.

"Kemarin Senin, 19 Agustus 2024 melalui Pemuda Akademis Karawang Utara (PAKU), surat audiensi yang akan dilakukan pada hari Rabu mendatang sudah disampaikan ke Dinas PUPR Karawang, dan sudah ada tanda terimanya. Begitu juga dengan Lapdu ke Kejari, PAKU sudah meregister laporannya," Selasa, (20/8/2024).

Andri menegasakan, "Ini merupakan bukti keseriusan kawan - kawan, yang tidak hanya sekedar berkicau diruang publik. Karena beberapa dugaan yang sempat ramai, selain perlu mendapat penjelasan dari Dinas PUPR Karawang, kami rasa perlu untuk ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan,"

Ditempat terpisah, Ketua PAKU, Teguh Nurdiansyah membenarkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat audiensi dan Lapdu, "Kedua surat tersebut saya langsung yang mengantarkan ke kantor Dinas PUPR Karawang dan Kejari Karawang,"Ungkap teguh

"Karena menurut kami, persoalan dugaan ketidak sesuaian antara kontrak dengan realisasi dilapangan, kemudian dugaan mengabaikan APD untuk pekerja, terus dugaan sewa menyewa CV, ditambah lagi dugaan penggunaan listrik ilegal, yang dimana PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang permodalannya ada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, kami meminta agar Kejari Karawang dapat mengusut," Ujar Teguh

"Seharusnya proyek Pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Bukan malah muncul dugaan penggunaan listrik ilegal," Pungkasnya.(Jek/Red)