www.kabarsembilan.net,KARAWANG-Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan bantuan yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diantaranya telah diterima oleh sekolah-sekolah di Kabupaten Karawang merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang pengelolaanya secara swakelola dan harus dilakukan dengan benar, hal itu yang menjadikan perhatian serius Dewan Pimpinan Resort Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang.
Samsudin KMD Sekertaris Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang mendorong kepada APH (Aparat Penegak Hukum) baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri untuk menggelar sosialisasi kepada seluruh sekolah-sekolah seperti PAUD, SD, SMP, SMA di Kabupaten Karawang yang mendapat Bantuan DAK Fisik bidang Pendidikan tahun 2024.
Kabupaten Karawang untuk tahun 2024 mendapat bantuan dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp: 140 Milyar lebih meliputi untuk bidang Jalan, irigasi, kesehatan, pertanian, pendidikan dan lain-lain, sedangkan bantuan untuk DAK Fisik bidang Pendidikan subbidang PAUD Rp: 1. 705.305.000,- Subbidang SD Rp: 19.872.706.000,- Subbidang SMP Rp: 16.783.841.000,- Subbidang Perpustakaan Rp: 700.000.000,- Jumlah Rp: 39.061.852.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Enam puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
Jumlah tersebut diluar bantuan DAK Fisik bidang Pendidikan Subbidang SMA dan SMK, karena bantuan DAK Fisik Pendidikan untuk tingkat SLTA adanya di Propinsi Jawa Barat dengan jumlah 143 Milyar lebih.
“Pasti ada saja persoalan yang muncul dalam pengelolaan DAK Fisik bidang Pendidikan. Mulai dari kesalahan administrasi sampai penyelewengan dana masih sering terjadi. Jadi Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang mendorong kepada Kapolres dan Kajari Karawang untuk segera melaksanakan sosialisasi pendampingan hukum kepada para pihak sekolah yang mendapat Bantuan DAK Fisik bidang Pendidikan agar mereka lebih paham permasalahan hukum,” kata Samsudin,. Senin (26/8/24).
Dikatakan Samsudin, sosialisasi tersebut tidak hanya masalah bantuan DAK Fisik bidang Pendidikan saja yang harus dikelola dengan baik dan benar namun seluruh bantuan pemerintah kepada sekolah harus dikelola secara benar hal itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum di sekolah.
Samsudin menjelaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan terdiri dari penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan dan pelaporan. Tahapan itu penting dilalui dengan melibatkan tim teknis yang paham pekerjaan fisik seperti konsultan perencana, konsultan pengawas hingga pemeriksaan pekerjaan.
Sebelumnya diketahui pada tahun 2020, Kejaksaan Negeri Karawang pernah menetapkan tersangka salah satu mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang Barat dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Akibat kejadian tersebut tidak sedikit kepala sekolah yang takut menggunakan dana bantuan pemerintah karena takut melakukan kesalahan.
“Mudah-mudahan dengan diadakannya sosialisasi pendampingan hukum, pihak sekolah faham dan bisa mengelola bantuan pemerintah dengan baik dan benar.(Red)