KABAR SEMBILAN

Selasa, 26 Mei 2026

Redaksi


Penerbit :
PT.Gempar Citra Multimedia

AHU-0013650.AH.01.01Tahun 2025
NIB. 1902250112358
NPWP. 10.000.000.0-029.928

Chief Executive Officer(CEO) 
AY.Kurniawan

Direktur 
Mulyadi

Komisaris
H.Asep Agustian SH.MH

Pemimpin Perusahaan
Euis Jamilah

Pemimpin Redaksi 
Asep Kurniawan

Redaktur Pelaksana 
Hapip Rudi

Dewan Redaksi
H.Asep Agustian SH.MH
RL Jeri Sagita SH. 
H.Latifudin Manaf
H.Endang Suryana

Divisi IT&Medsos
Jejen

Reporter
Mustopa
Nana
Uday Subarna

Tim Hukum
Asep Agustian SH.MH & Law Firm
Tatang Wahyudin SH.MH

Alamat Redaksi:Jln.Raya Batujaya-Jayakerta Karawang

Email:kabarsembilan26@gmail.com
Kontak:081517950999
Rekening Mandiri:1730020974177

AKPERSI Tegaskan FGD Digelar Mandiri,Tudingan Pungutan Di Nilai Menyesatkan



www.kabarsembilan.net,JAKARTA-Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh mattanews.co⁠� terkait kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), pihak AKPERSI memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut murni bertujuan untuk memperkuat peran media dalam dunia pendidikan serta penguatan kompetensi jurnalis.

Ketua Umum AKPERSI, Bang Rino Triyono, menegaskan bahwa kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala sekolah sebagai bentuk sinergi antara dunia pendidikan dan insan pers dalam membangun literasi, edukasi publik, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan transparan.

“FGD ini merupakan forum diskusi edukatif yang membahas peran media dalam dunia pendidikan dan penguatan jurnalis. Kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri, dan apabila ada bentuk partisipasi atau sumbangan dari beberapa kepala sekolah, sifatnya sukarela serta tidak pernah dipatok ataupun diwajibkan,” tegasnya.

AKPERSI juga menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai menggiring opini seolah-olah terdapat kewajiban biaya terhadap kepala sekolah. Menurut AKPERSI, tudingan tersebut tidak berdasar dan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami menilai statemen yang berkembang sangat tidak mendasar dan terkesan membangun opini yang menyesatkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan organisasi profesi pers yang memiliki tujuan edukatif dan membangun sinergitas positif dengan dunia pendidikan,” lanjutnya.

AKPERSI juga menyoroti komentar yang disampaikan oleh pihak LIN (Lembaga Investigasi Negara) Kabupaten OKI terhadap kegiatan tersebut. Menurut AKPERSI, komentar tersebut dinilai tidak memahami substansi kegiatan dan terkesan hanya mencari sensasi serta menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

“Jangan asal berbicara dan menggiring opini seolah-olah memahami persoalan. Jika tidak mengetahui fakta dan mekanisme kegiatan, sebaiknya jangan membuat pernyataan yang justru menyesatkan masyarakat. Ini kegiatan organisasi profesi pers, bukan ruang untuk membangun narasi negatif demi kepentingan tertentu,” tegas Bang Rino.

AKPERSI menilai pihak LSM LIN Kabupaten OKI seharusnya lebih fokus menjalankan fungsi sosial dan pengawasan secara objektif, bukan malah menyerang kegiatan edukatif yang bertujuan membantu dunia pendidikan dan kepala sekolah dari berbagai bentuk tekanan oknum-oknum tertentu.

“Kalau memang ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat, lakukan dengan data dan fakta, bukan dengan asumsi serta opini yang tendensius. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak-pihak yang merasa terganggu karena AKPERSI hadir membantu kepala sekolah menghadapi dugaan tekanan maupun intimidasi dari oknum tertentu yang mengatasnamakan LSM, ormas, maupun wartawan,” lanjutnya.

AKPERSI juga menyebut bahwa pihak yang memberikan komentar tanpa memahami dunia jurnalistik dan etika komunikasi publik sebaiknya lebih banyak belajar sebelum melontarkan tudingan di ruang publik.

“Belajarlah memahami etika berbicara di ruang publik dan pahami terlebih dahulu aturan serta mekanisme jurnalistik. Jangan hanya bisa berkomentar tetapi tidak memahami substansi persoalan. Kalau ingin berbicara soal pers dan pemberitaan, tentu harus memahami kompetensi jurnalistik terlebih dahulu,” tambahnya.

AKPERSI juga menyayangkan cara pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut karena dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Dalam pemberitaan itu, AKPERSI maupun pihak panitia disebut tidak pernah dimintai konfirmasi ataupun klarifikasi sebelum berita diterbitkan.

“Kami berharap oknum wartawan dari media tersebut dapat belajar kembali mengenai kaidah jurnalistik yang benar, terutama dalam menyajikan berita yang berimbang dan profesional. Jangan hanya memuat satu narasumber yang bersifat tendensius tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” ujar Bang Rino.

Menurutnya, prinsip cover both sides merupakan bagian penting dalam dunia pers agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menggiring opini sepihak.

AKPERSI juga berharap pimpinan redaksi media terkait dapat lebih memberikan edukasi dan pembinaan kepada wartawannya mengenai penerapan Kode Etik Jurnalistik, tata cara penyusunan berita yang profesional, serta pentingnya verifikasi dan klarifikasi sebelum suatu informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kami ingin menciptakan insan pers yang kompeten, profesional, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Karena itu, setiap pemberitaan seharusnya mengedepankan fakta, konfirmasi, serta keberimbangan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tutupnya.

AKPERSI berharap seluruh pihak dapat menjaga iklim yang kondusif serta mendukung kolaborasi positif antara media dan dunia pendidikan demi kepentingan masyarakat luas.

Rilis DPP AKPERSI

Forum Cakar Sriwijaya Sumsel Minta Joncik Muhammad Mundur Jika Tak Mampu Atasi Banjir Paiker

FORUM CAKAR SRIWIJAYA SUMSEL
PROTES KERAS TERHADAP BUPATI EMPAT LAWANG JONCIK MUHAMMAD

www.kabarsembilan.net,SUMSEL-Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya Sumsel, Gery Hari Wijaya, angkat bicara terkait kondisi bencana banjir yang terus terjadi di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang.

Gery Hari Wijaya menilai Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad terkesan tutup mata terhadap penderitaan masyarakat yang setiap hari dihantui rasa takut dan kekhawatiran ketika hujan turun.

“Banjir yang terus terjadi ini diduga kuat akibat maraknya penebangan hutan dan aktivitas penambangan emas yang tidak tertata sehingga merusak lingkungan dan aliran sungai. Pemerintah daerah jangan hanya diam melihat rakyat menderita,” tegas Gery Hari Wijaya.

Ia juga menegaskan bahwa mencari PAD daerah bukan berarti harus mengorbankan keselamatan rakyat. Menurutnya, jangan sampai kepentingan ekonomi dan keuntungan segelintir pihak membuat masyarakat terus menjadi korban bencana setiap tahunnya.

Forum Cakar Sriwijaya Sumsel menilai Joncik Muhammad telah gagal menjadi pemimpin yang mampu memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat Empat Lawang, khususnya warga Kecamatan Pasemah Air Keruh yang terus terdampak banjir dan kerusakan lingkungan.

“Sebelum bencana ini memakan korban jiwa, pemerintah harus segera bertindak cepat dan serius. Jangan sampai rakyat menjadi korban akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah,” lanjutnya.

Forum Cakar Sriwijaya Sumsel juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan melalui kementerian terkait agar segera datang langsung ke lokasi bencana di Kecamatan Pasemah Air Keruh guna melihat kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Menurut Gery Hari Wijaya, pemerintah pusat melalui kementerian terkait harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas penebangan hutan dan penambangan emas yang diduga menjadi penyebab utama banjir di wilayah tersebut.

“Kami meminta Presiden melalui kementerian pusat jangan tinggal diam. Turun langsung ke lokasi, lihat penderitaan masyarakat, dan segera ambil tindakan nyata sebelum bencana ini semakin parah dan memakan korban jiwa,” tegasnya.

Atas dasar itu, Forum Cakar Sriwijaya Sumsel meminta Joncik Muhammad untuk bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi dan mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Forum Cakar Sriwijaya Sumsel mendesak:

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad segera turun langsung menangani persoalan banjir di Kecamatan Pasemah Air Keruh.

Menghentikan dan menertibkan aktivitas penebangan hutan serta penambangan emas yang merusak lingkungan.

Presiden Republik Indonesia melalui kementerian pusat segera turun tangan demi keselamatan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.


“Sudah saatnya suara rakyat didengar. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat kerusakan lingkungan dan lemahnya penanganan pemerintah daerah,” tutup Gery Hari Wijaya selaku Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya Sumsel.

Senin, 25 Mei 2026

Kejari Karawang Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank BTN Proyek Perum Citra Swarna Grande dan Kartika Residence milik PT BAS periode 2021–2024.

‎KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang mulai menyidik dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Cabang Karawang pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence milik PT BAS periode 2021–2024. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 30 Maret 2026 dan 13 Mei 2026.
‎Dalam penyidikan, tim Kejari telah dua kali melakukan penggeledahan di kantor PT BAS di Bekasi, marketing galeri di Karawang, serta kantor BTN Karawang. Penyidik menemukan dugaan manipulasi data, penggunaan joki atau pinjam nama, hingga pembuatan dokumen palsu dalam pengajuan KPR.
‎Sebanyak 91 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak BTN, developer PT BAS, dan debitur. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tim khusus KPR di PT BAS yang diduga membuat dan mengedit dokumen palsu untuk memuluskan pengajuan kredit.
‎Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan lemahnya pengawasan kredit oleh BTN Karawang, termasuk tidak diterapkannya klausul Buy Back Guarantee secara tegas.
‎Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
‎“Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan adanya manipulasi data, penggunaan joki atau pinjam nama, hingga pembuatan dokumen palsu dalam proses pengajuan KPR. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.(Red) 

Peradi Karawang Soroti Dugaan Keterlibatan BTN Dalam Kasus KPR Fiktif PT.BAS

KARAWANG-Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence tengah menjadi perhatian publik Karawang kembali memunculkan sorotan baru. 

Kabar terakhir, guna mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah lakukan penggeledehan bahkan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi
Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Karawang mendesak pihak kejaksaan untuk memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius usut kasus ini, kenapa harus serius? Harus ada berkas (barang bukti) yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer, karena enggak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini satu-kesatuan, dimana pelaksanaan pembanguan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Senin (25/5/2026).

Dampak dari kasus tersebut, banyak konsumen yang dirugikan karena banyak di antaranya yang sudah membayar angsuran bertahun-bertahun namun rumah tidak kunjung dibangun.

“Siapa yang salah dan benar, benar maupun salah itu nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, saya hanya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” ujarnya.
Modus Pakai Joki Praktik Lama. 

Askun menegaskan, modus operandi dalam kasus dugaan KPR fiktif ini dengan cara pakai joki tidak hanya terungkap di kasus PT BAS, tetapi ia menduga sebenarnya modus operandi tersebut sudah lama diketahui pihak BTN.
“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama, si joki enggak tahu apa-apa, lalu si joki ini dapat uang. 

Mirisnya, awalnya nama konsumen sesungguhnya ini dibuat-buat seakan jelek di sistem perbankan, dibuat ribetlah si konsumen ini sehinnga kemudian diarahkan pakai joki. Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat (mens rea) satu-kesatuan, nah nanti semua baik joki, developer dan oknum BTN dapat bagian (uang) dari hasil joki itu,” ungkap Askun.

“Itu dugaan saya ya. Jadi kalau dilihat dari kerangka seperti itu, maka tidak bisa hanya PT BAS yang diseret,” timpalnya.
Sindir Tagline BTN
Askun menyindir tagline BTN “ Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Buktinya sekarang terjadi chaos dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? Ini BTN jangan cuci tangan. Dalam persoalan ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk digeledah juga BTN,” ucapnya.

OJK Jangan Pilah-Pilih
Askun kemudian menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya membiarkan persoalan tersebut.

“Apakah OJK memang bisanya memilah karena ini BTN? Enggak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu-kesatuan (PT BAS dan BTN),” ucapnya.

Askun kemudian menyoroti kebijakan BTN yang terkesan memberatkan konsumen dalam hal angsuran setelah terjadi kontrak kredit. Dalam satu dua tiga tahun selalu alami kenaikan angsuran, tidak flat.

Dengan keadaan ekonomi sekarang ketika setiap tahun selalu naik (angsuran), maka memberatkan konsumen. Kejamnya BTN ketika konsumen baru telat bayar satu bulan sudah kirimkan surat teguran keras dan pasang plang dengan tulisan ‘dalam pengawasan bank. Ini bank katanya bersahabat, aman dan terpercaya. Kalau sudah begitu Askun menilai buat apa lagi masyarakat nabung dan kredit di BTN.

“Jadi saya minta kepada OJK periksa itu BTN, juga diperiksa Kejaksaan, tidak berhenati hanya di PT BAS. Kalau toh dugaan itu benar ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya. (red).

Peradi Karawang Soroti Dugaan Keterlibatan BTN Dalam Kasus KPR Fiktif PT.BAS

KARAWANG-Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence tengah menjadi perhatian publik Karawang kembali memunculkan sorotan baru. 

Kabar terakhir, guna mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah lakukan penggeledehan bahkan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi
Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Karawang mendesak pihak kejaksaan untuk memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius usut kasus ini, kenapa harus serius? Harus ada berkas (barang bukti) yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer, karena enggak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini satu-kesatuan, dimana pelaksanaan pembanguan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Senin (25/5/2026).

Dampak dari kasus tersebut, banyak konsumen yang dirugikan karena banyak di antaranya yang sudah membayar angsuran bertahun-bertahun namun rumah tidak kunjung dibangun.

“Siapa yang salah dan benar, benar maupun salah itu nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, saya hanya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” ujarnya.
Modus Pakai Joki Praktik Lama. 

Askun menegaskan, modus operandi dalam kasus dugaan KPR fiktif ini dengan cara pakai joki tidak hanya terungkap di kasus PT BAS, tetapi ia menduga sebenarnya modus operandi tersebut sudah lama diketahui pihak BTN.
“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama, si joki enggak tahu apa-apa, lalu si joki ini dapat uang. 

Mirisnya, awalnya nama konsumen sesungguhnya ini dibuat-buat seakan jelek di sistem perbankan, dibuat ribetlah si konsumen ini sehinnga kemudian diarahkan pakai joki. Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat (mens rea) satu-kesatuan, nah nanti semua baik joki, developer dan oknum BTN dapat bagian (uang) dari hasil joki itu,” ungkap Askun.

“Itu dugaan saya ya. Jadi kalau dilihat dari kerangka seperti itu, maka tidak bisa hanya PT BAS yang diseret,” timpalnya.
Sindir Tagline BTN
Askun menyindir tagline BTN “ Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Buktinya sekarang terjadi chaos dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? Ini BTN jangan cuci tangan. Dalam persoalan ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk digeledah juga BTN,” ucapnya.

OJK Jangan Pilah-Pilih
Askun kemudian menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya membiarkan persoalan tersebut.

“Apakah OJK memang bisanya memilah karena ini BTN? Enggak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu-kesatuan (PT BAS dan BTN),” ucapnya.

Askun kemudian menyoroti kebijakan BTN yang terkesan memberatkan konsumen dalam hal angsuran setelah terjadi kontrak kredit. Dalam satu dua tiga tahun selalu alami kenaikan angsuran, tidak flat.

Dengan keadaan ekonomi sekarang ketika setiap tahun selalu naik (angsuran), maka memberatkan konsumen. Kejamnya BTN ketika konsumen baru telat bayar satu bulan sudah kirimkan surat teguran keras dan pasang plang dengan tulisan ‘dalam pengawasan bank. Ini bank katanya bersahabat, aman dan terpercaya. Kalau sudah begitu Askun menilai buat apa lagi masyarakat nabung dan kredit di BTN.

“Jadi saya minta kepada OJK periksa itu BTN, juga diperiksa Kejaksaan, tidak berhenati hanya di PT BAS. Kalau toh dugaan itu benar ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya. (red).

PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG MELALUI BAPENDA PERMUDAH LAYANAN PAJAK BAGI MASYARAKAT

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang terus mendorong kemudahan layanan publik melalui sistem digitalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kini, masyarakat dapat membayar pajak secara online hanya dalam hitungan menit tanpa harus datang ke kantor pelayanan maupun mengantre di loket pembayaran.

Layanan tersebut disediakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, aman, dan dapat diakses kapan saja.

Wajib pajak cukup membuka situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui cekpbb.karawangkab.go.id⁠ kemudian memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.

Setelah itu, pengguna diminta memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), lalu klik “Cek Data” dan lanjut ke menu pembayaran. Selanjutnya, masyarakat hanya perlu mengisi tahun SPPT yang akan dibayar beserta alamat email untuk konfirmasi transaksi.

Metode pembayaran yang tersedia pun cukup beragam, mulai dari QRIS hingga Virtual Account (VA). Setelah memilih metode pembayaran dan menekan tombol “Ya, Bayar”, proses transaksi dapat langsung dilakukan melalui scan QRIS atau transfer VA. Bahkan, dengan jaringan internet yang stabil, pembayaran dapat selesai kurang dari satu menit.

Digitalisasi pembayaran PBB-P2 ini juga menjadi bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yakni sistem transaksi non-tunai yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemkab Karawang berharap kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.

Dana hasil pembayaran pajak nantinya akan kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, hingga pengembangan lingkungan yang lebih baik.

Selain mengingatkan pentingnya membayar pajak tepat waktu, masyarakat juga diminta lebih teliti dalam administrasi PBB-P2, khususnya saat melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan.

Pasalnya, tunggakan pajak dapat memicu berbagai persoalan administrasi, mulai dari denda hingga terhambatnya proses balik nama sertifikat properti.

Calon pembeli properti disarankan memastikan Nomor Objek Pajak (NOP) valid, tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya, serta data SPPT sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah atau bangunan.

Pengecekan tagihan dan validitas NOP juga dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan online di cekpbb.karawangkab.go.id⁠.

Sementara itu, setelah proses transaksi jual beli selesai, pemilik baru dianjurkan segera melakukan pengajuan balik nama SPPT PBB-P2 ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang agar data administrasi pajak sesuai dengan kepemilikan terbaru.

Dengan hadirnya layanan digital yang semakin praktis dan transparan, masyarakat kini tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran PBB-P2.

“Yuk bayar PBB-P2 tepat waktu. PBB lunas, pembangunan Karawang semakin maju dan berkualitas.”
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done