KABAR SEMBILAN

Selasa, 21 Juli 2026

Laporan Mandek Di Tahap Penyelidikan,Kuasa Hukum Laela Rizky Pertanyakan Kinerja Polres Metro Kabupaten Bekasi



www.kabarsembilan.net,BEKASI– Kuasa Hukum Layla Rizki kembali melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi. Hampir dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), tanpa adanya perkembangan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Menurut kuasa hukum, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

"Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara ini. Sudah hampir dua bulan sejak laporan dibuat, tetapi sampai hari ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tentu publik berhak bertanya, apa yang menjadi kendala sehingga prosesnya berjalan begitu lambat," ujar Kuasa Hukum Layla Rizki.Selasa(21/7/2026) 

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh penyidik maupun pimpinan Polres Metro Kabupaten Bekasi.

"Apakah karena terduga pelaku merupakan seorang pejabat yang memiliki pengaruh? Apakah ada faktor lain yang menghambat proses penyelidikan? Atau adakah keterlibatan pihak tertentu sehingga penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena minimnya perkembangan perkara yang kami terima. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.

Selain menyoroti lambannya proses penyelidikan, kuasa hukum juga mengkritisi pembatalan agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, pemeriksaan dibatalkan dengan alasan penyidik yang menangani perkara sedang sakit.

Menurutnya, alasan tersebut tidak semestinya menghambat jalannya proses hukum.

"Kami menghormati kondisi kesehatan setiap orang. Tidak ada seorang pun yang menginginkan penyidik sakit. Namun yang menjadi pertanyaan kami, apakah di Unit Resmob tidak ada penyidik lain yang dapat mengambil alih sementara agar proses hukum tetap berjalan? Apakah kekurangan personel sampai satu penyidik berhalangan seluruh proses pemeriksaan ikut tertunda?" katanya.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut justru semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara maksimal.

"Pelapor datang mencari keadilan. Jangan sampai pelayanan hukum kepada masyarakat bergantung pada satu orang penyidik saja. Institusi sebesar Polres Metro Kabupaten Bekasi tentu memiliki sistem kerja yang seharusnya mampu menjamin pelayanan tetap berjalan meskipun ada personel yang berhalangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani laporan kliennya.

"Kami meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Bila memang diperlukan, lakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani dan tunjuk penyidik yang lebih profesional, objektif, serta memiliki komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda ketika yang dilaporkan memiliki jabatan atau kekuasaan."

Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami masih percaya Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Justru karena itulah kami meminta pimpinan turun tangan agar perkara ini memperoleh perhatian serius. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut," pungkas Kuasa Hukum Layla Rizki.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait kritik yang disampaikan kuasa hukum maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(red) 

Kamis, 16 Juli 2026

Tak Hanya Bangun Infastruktur,TMMD Ke-129 Bekali Warga Desa Wibawamulya Dengan Penyuluhan Hukum

www.kabarsembilan.net,BEKASI– Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun 2026 di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan nonfisik.

Kegiatan penyuluhan hukum digelar di Aula Desa Wibawamulya, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan Kapten Arm Ahmad Yani sebagai pemateri. Turut hadir Babinsa Desa Wibawamulya Serka Jajat, Wakil BPD H. Acep, Kepala Dusun II Petrus, Ketua RT 01 Sopyan, Wakil Karang Taruna Ahmad, serta sekitar 20 warga.

Dalam pemaparannya, Kapten Arm Ahmad Yani menegaskan bahwa kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan.

"Program TMMD tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun karakter dan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis," ujarnya.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Pada sesi tanya jawab, Wakil BPD H. Acep menanyakan langkah yang harus dilakukan apabila terjadi perselisihan di lingkungan desa agar tidak berkembang menjadi konflik hukum. Menanggapi hal tersebut, Kapten Arm Ahmad Yani menjelaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun BPD harus menjadi langkah pertama. Apabila tidak tercapai kesepakatan atau telah mengandung unsur pidana, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua RT 01 Sopyan mempertanyakan upaya penyelesaian sengketa antarwarga agar tidak mengganggu keamanan lingkungan. Kapten Arm Ahmad Yani mengimbau agar masyarakat mengedepankan musyawarah dengan melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, maupun aparat desa sebagai mediator serta tidak mudah terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

Terpisah Dansatgas TMMD Ke-129, Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I., selaku Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa kegiatan nonfisik merupakan bagian penting dari pelaksanaan TMMD karena memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat.

"Melalui penyuluhan hukum ini kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, memiliki kesadaran hukum yang baik, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan. Inilah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun desa, baik dari sisi fisik maupun kualitas sumber daya manusianya," ujar Dandim.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan wawasan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan seluruh komponen masyarakat dalam menyukseskan Program TMMD Ke-129.(red) 

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Diduga Beroprasi Tanpa Kepastian Perizinan,AKPERSI Bogor Minta APH Dan Pemprov Jabar Usut Tuntas PT.SOPA Nugraha


www.kabarsembilan.net,BOGOR– Aktivitas PT SOPA Nugraha yang berlokasi di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan tersebut diduga kembali menjalankan aktivitas operasional secara tertutup, meskipun sebelumnya dikabarkan telah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, Pemerintah Desa Cikuda, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.

Menurut Ade Suhanda, apabila benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, maka perlu dipastikan apakah perusahaan telah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk kembali melakukan kegiatan operasional.

«"Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, APH, serta dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Jika benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, harus dipastikan apakah seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan pemerintah telah dipenuhi. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade Suhanda.»

AKPERSI juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi legalitas usaha, dokumen perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta seluruh kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, di duga koordinasi operasional perusahaan disebut dilakukan oleh seorang koordinator lapangan yang dikenal dengan sapaan Mayor Dewan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT SOPA Nugraha mengenai jabatan dan kewenangan yang bersangkutan.

«"Semua perusahaan wajib menaati aturan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," tambah Ade Suhanda.»

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong keterbukaan informasi publik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta menjaga kepentingan masyarakat.(red) 

Senin, 13 Juli 2026

Bangun Demokrasi Berkualitas,Ketua Umum AKPERSI Pererat Kemitraan Dengan Bawaslu Kota Prabu Mulih

www.kabarsembilan.net,PRABUMULIH– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih pada Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, di Kantor Bawaslu Kota Prabumulih.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan tersebut secara khusus membahas peluang kerja sama dan sinergi antara DPP AKPERSI dan Bawaslu Kota Prabumulih yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kota Prabumulih sebagai perpanjangan tangan organisasi di daerah.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ, menyampaikan bahwa organisasi pers memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dengan Bawaslu dinilai menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat, transparan, dan berintegritas.

"Silaturahmi ini bukan sekadar mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum membangun kerja sama yang berkelanjutan antara AKPERSI dan Bawaslu Kota Prabumulih. Implementasi program-program tersebut nantinya akan dijalankan melalui DPC AKPERSI Kota Prabumulih sehingga kolaborasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Rino Triyono.

Rino menambahkan, DPP AKPERSI berkomitmen mendorong DPC AKPERSI Kota Prabumulih untuk aktif bersinergi dengan Bawaslu melalui berbagai kegiatan, seperti pendidikan demokrasi, literasi media, pelatihan jurnalistik kepemiluan, sosialisasi pengawasan partisipatif, edukasi pencegahan hoaks, serta penyebarluasan informasi kepemiluan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ketua Umum DPP AKPERSI beserta jajaran. Menurutnya, media massa merupakan mitra strategis Bawaslu dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif dan demokrasi yang berkualitas.

"Kami menyambut baik silaturahmi ini. Sinergi antara Bawaslu dan AKPERSI menjadi langkah positif dalam memperkuat pendidikan politik masyarakat. Kami berharap koordinasi dengan DPC AKPERSI Kota Prabumulih dapat terus terjalin melalui berbagai kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi masing-masing lembaga," ujar Afan Sira Oktrisma.

Dalam dialog tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah rencana kolaborasi yang akan dilaksanakan melalui DPC AKPERSI Kota Prabumulih, di antaranya penyelenggaraan seminar dan diskusi publik tentang kepemiluan, pelatihan jurnalistik dan pengawasan partisipatif, sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu, peningkatan literasi digital untuk menangkal hoaks dan disinformasi, serta publikasi edukatif mengenai tahapan pemilu dan pemilihan.

Melalui sinergi ini, DPP AKPERSI dan Bawaslu Kota Prabumulih berharap dapat membangun kemitraan yang berkelanjutan dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas. DPC AKPERSI Kota Prabumulih diharapkan menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai program kolaboratif tersebut di tingkat daerah.

Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kedua lembaga untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas demokrasi serta mendukung terwujudnya pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.(red) 

Viral Di Media Sosial, Plt.Bupati Bekasi Pastikan Jembatan CBL Masih Aman Digunakan Warga

‎www.kabarsembilan.net,BEKASI– Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meninjau langsung kondisi Jembatan CBL di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/7/2026), menyusul viralnya pemberitaan mengenai kerusakan jembatan yang disebut membuat warga melakukan patungan sebesar Rp10 juta untuk perbaikan.
‎Dalam peninjauan tersebut, Asep didampingi Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, jajaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Camat Cibitung, serta Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dwi Budi Wahyuningsih.
‎Asep mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat melakukan pengecekan setelah menerima informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial maupun berbagai media massa.
‎"Hari ini kami datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Setelah kami lihat, ternyata kondisi jembatan tidak separah yang diberitakan. Secara umum masih dalam keadaan baik dan tetap bisa digunakan oleh masyarakat," ujar Asep.
‎Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berkomitmen memperbaiki infrastruktur yang mengalami kerusakan, termasuk jalan-jalan berlubang yang selama ini menjadi keluhan warga.
‎"Kami mohon masyarakat bersabar. Insyaallah dalam waktu dekat, jalan-jalan yang memang perlu diperbaiki akan segera kami tangani. Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian harga pekerjaan karena adanya kenaikan harga BBM yang berdampak pada meningkatnya harga material konstruksi," jelasnya.
‎Asep juga mengapresiasi kehadiran tim dari Itjen Kemendagri yang turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi jembatan sebagai tindak lanjut atas informasi yang sempat viral.
‎"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bu Irban yang telah hadir. Beliau mendapat penugasan dari Bapak Irjen atas arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebagai tindak lanjut dari informasi yang sempat viral," katanya.
‎Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat menyampaikan informasi secara objektif serta memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan penanganan infrastruktur sesuai skala prioritas dan kemampuan anggaran daerah.(red) 

Gerak Cepat!Reskrim Polsek Pebayuran Berhasil Ungkap Kasus Curanmor,Pelaku Tak Berkutik Saat Di Tangkap



www.kabarsembilan.net,BEKASI– Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal,12-Juli-2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., bersama tim Opsnal Polsek Pebayuran yang terdiri dari AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.

Pelaku berinisial ARIFIN SIREGAR alias LONDO berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar istrinya. Setelah kembali ke rumah, istri korban kembali keluar untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Saat kembali ke rumah, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gembok diduga telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda, sebuah telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing telah raib. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat terlihat didorong oleh tiga orang pria yang tidak dikenal.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, satu buah switer warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.(red) 

Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Sabtu, 11 Juli 2026

Antisipasi Banjir Dan Dukung Irigasi,Danramil 11/Pebayuran Turun Langsung Tinjau Normalisasi Kali Kalen Cabang



www.kabarsembilan.net,BEKASI – Danramil 11/Pebayuran Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Kapten Inf Sutikno, bersama Kepala Desa Karangreja, H. Midi, meninjau pelaksanaan normalisasi Kali Kalen Cabang di Kampung Bakung Poncol RT 07 RW 04, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Sabtu (11/7/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses normalisasi berjalan sesuai rencana sehingga mampu mengoptimalkan fungsi saluran air, mengurangi risiko banjir, sekaligus mendukung kebutuhan irigasi bagi lahan pertanian masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dusun 02 Usman, Ketua RW 04 Simun, serta Babinsa Desa Karangreja Peltu Yaya.

Kapten Inf Sutikno mengatakan, sinergi antara TNI dan pemerintah desa sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Normalisasi saluran air ini diharapkan mampu memperlancar aliran air, mengurangi potensi banjir, serta memberikan manfaat bagi para petani. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai agar hasil normalisasi tetap optimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangreja H. Midi mengapresiasi dukungan Koramil 11/Pebayuran dalam mengawal pelaksanaan normalisasi di wilayahnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan mengantisipasi dampak banjir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Program normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Pebayuran juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat tanggul kritis, memperlancar aliran sungai, serta mendukung sektor pertanian melalui peningkatan kapasitas saluran air. (red)

Sumber:Pendim 0509 Kabupaten Bekasi

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done