KABAR SEMBILAN

Rabu, 01 Juli 2026

Ketua BPD Desa Kampung Sawah Buka Suara Soal Laporan Bumdes Ke Tipidkor"Pengawasan Kami Sudah Maksimal".



   Poto:Komarudin Spd,Ketua BPD Desa Kampu
   ng Sawah


KARAWANG – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampung Sawah, Komarudin, S.Pd., menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes Baraya Mandiri secara maksimal.

Menurut Komarudin, BPD tidak tinggal diam dalam mengawasi jalannya kegiatan BUMDes. Bahkan, pihaknya mengaku beberapa kali memberikan teguran kepada pengurus BUMDes terkait pelaksanaan kegiatan dan tata kelola yang dinilai perlu mendapat perhatian.

"Selama ini kami sebagai BPD sudah maksimal melakukan pengawasan terhadap BUMDes Baraya Mandiri. Bahkan, kami sering menegur pengurus BUMDes terkait kegiatan-kegiatannya," ujar Komarudin Spd,Rabu(1/7/2026). 

Menanggapi adanya laporan pengaduan yang telah dilayangkan masyarakat ke Unit Tipidkor Polres Karawang terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes Baraya Mandiri, Komarudin berharap proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Adapun terkait adanya pelaporan ke Polres Karawang, kami hanya berharap semoga tidak terjadi seperti dugaan masyarakat, yakni adanya penyelewengan atau penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes Baraya Mandiri ini," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya sorotan publik terhadap pengelolaan BUMDes Baraya Mandiri Desa Kampung Sawah.

 Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan badan usaha milik desa tersebut.(red) 

Senin, 29 Juni 2026

Kuasa Hukum Ukar Suharno Desak Bareskrim Dan Divpropam Polri Usut Dugaan Penganiayaan Libatkan Oknum Polisi

    Poto:Ketua AKPERSI DPD Jabar Dan Kuasa 
    Hukum Ukar Suharno


www.kabarsembilan.net,JAKARTA – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilaporkan oleh kliennya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, serta laporan ke Divpropam Polri dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.

Bryan Umar menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengaku mengalami serangkaian tindakan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak di sejumlah lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat dirinya didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, korban mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke sebuah hotel di kawasan Alam Sutera untuk menjalani pemeriksaan,"Ujar Bryan

"Kemudian,dalam proses tersebut, korban mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Korban juga mengaku sempat dibawa ke wilayah Karawang dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan,"Terangnya

Ia pun menambahkan bahwa kliennya sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, penyidik memulangkan yang bersangkutan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi,”ungkap Bryan.

Pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hukum.

Sementara masih di tempat yang sama, Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam mencari keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terbukti, maka pelaku harus diproses secara pidana maupun etik. Namun, apabila tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan berhak mendapatkan pemulihan nama baik.

“Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih melakukan penanganan atas laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.(red) 

Kamis, 18 Juni 2026

Sekjen Gibas Cinta Damai Tantang Kadishub Karawang,"Kalau Merasa Di Fitnah, Kenapa Tidak Lapor Polisi?? "


     Samsudin KMD Sekjen Gibas Cinta Damai

www.kabarsembilan.net,KARAWANG – Ramainya isu dugaan perbuatan asusila yang menyeret nama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang terus menjadi perbincangan publik. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang Samsudin KMD angkat bicara dan meminta agar persoalan tersebut disikapi secara tegas melalui jalur hukum apabila tuduhan yang beredar tidak benar.

Menurut Samsudin KMD, klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kadishub melalui sejumlah media online dan media sosial seharusnya dibarengi dengan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baiknya.

"Kalau memang isu tersebut tidak benar, dengan adanya klarifikasi dari yang bersangkutan melalui beberapa media online dan media sosial, seharusnya Kadishub berani melaporkan akun-akun yang telah membuat namanya tercoreng," ujar Sekjen Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang Samsudin KMD kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Ia menilai, langkah hukum penting dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus membuktikan bahwa informasi yang beredar merupakan fitnah.

"Kalau memang merasa dirugikan dan itu tidak benar, laporkan saja. Dengan begitu publik akan melihat bahwa yang bersangkutan serius membersihkan nama baiknya dan persoalan ini bisa menjadi terang," tegasnya.

Namun demikian, ia mengatakan apabila tidak ada upaya hukum yang ditempuh, maka akan muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

"Akan tetapi kalau memang Kadishub tidak berani melaporkan, ini yang menjadi pertanyaan publik. Ada apa? Kenapa tidak ditempuh jalur hukum jika memang merasa difitnah?" katanya.

Sekjen Gibas Cinta Damai menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi menyimpulkan benar atau tidaknya isu yang beredar. 

Namun, ia mendorong agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.

"Jangan sampai isu ini terus berkembang liar. Kalau memang fitnah, buktikan melalui jalur hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, negara sudah menyediakan mekanisme untuk mencari keadilan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang diketahui telah memberikan klarifikasi melalui sejumlah media dan media sosial terkait isu yang beredar. Namun belum ada informasi mengenai langkah hukum terhadap akun atau pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut.(red) 

Selasa, 16 Juni 2026

"Bidik Podium Nasional,ISSI Karawang Lepas 4 Atlet Terbaik Ke Kejurnas Road Race 2026 Di Pangandaran".


 Poto:ISSI Karawang Bersama 4 Atlet Terbaik

www.kabarsembilan.net,KARAWANG - Pengurus Pengcab Ikatan Sport Sepeda Indonesia (Pengcab ISSI) Kabupaten Karawang, resmi melepas 4 atlet terbaiknya untuk ikut berkompetisi di ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Road Race Tahun 2026, yang akan berlangsung di Kabupaten Pangandaran - Jawa Barat, pada 18-21 Juni 2026 mendatang.

Keempat atlet tersebut adalah Mohammad Rama Ifzhan dan Panji Arja Ramadhan untuk kelas Junior, serta Aidan Haidar Rafif dan Afif Zainul Arifin untuk kelas Youth.

Dikabarkan akan ada sekitar 450 atlet sepeda dari 25 provinsi se-Indonesia yang akan berebut podium di Kejurnas Road Race Tahun 2026 ini.

Ketua ISSI Karawang, Asep Agustian, SH., MH., berharap agar keempat atlet sepeda ini berjuang penuh jiwa dan raga untuk bisa mengharumkan nama baik Kabupaten Karawang di tingkat nasional.

Secara implisit, Asep Agustian mengaku tidak menekankan kepada keempat atletnya bisa menjadi juara satu di kesempatan Kejurnas tahun ini. Tetapi ia menegaskan agar keempat atletnya bisa duduk di podium Kejurnas.

"Kita minta keempat atlet untuk menunjukan kemampuan semaksimal mungkin saja. Kita minta doanya juga kepada seluruh masyarakat, agar para atlet ini bisa membawa nama harum Karawang di Kejurnas," tutur Askun (sapaan akrab).

Terpantau, pelepasan emat atlet sepeda ini juga didampingi langsung Sekretaris dan Bendahara ISSI Karawang, Sdr. Yadi dan Sdr. Ginggar.

Diketahui, Kabupaten Pangandaran kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga bergengsi tingkat nasional. Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Road Race 2026 akan berlangsung pada 18–21 Juni 2026 dengan titik start dan finish di Alun-Alun Paamprokan Pangandaran.

Event ini diprediksi akan menjadi salah satu ajang balap sepeda terbesar yang menggabungkan olahraga prestasi dengan promosi destinasi wisata unggulan di pesisir selatan Jawa Barat.

Kejurnas Road Race 2026 akan menghadirkan para atlet sepeda terbaik dari berbagai provinsi di Indonesia. Para peserta akan berlaga menaklukkan rute menantang yang membentang melewati sejumlah destinasi wisata ikonik Pangandaran, mulai dari Pantai Pangandaran, Pantai Batuhiu, Pantai Batukaras, Pantai Madasari hingga kawasan Green Canyon (Cukang Taneuh).***

Sabtu, 13 Juni 2026

Longsor Makin Parah, Warga Lebak Ciung Desak Pengelola Tower BTS Segera Bertindak


www.kabarsembilan.net,BOGOR– Warga Kampung Lebak Ciung, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mengeluhkan kondisi longsor yang terjadi di sekitar area Tower BTS yang berada di wilayah mereka. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai dapat mengancam kestabilan struktur tower dan berpotensi menyebabkan kerobohan.

Salah seorang warga, Iyan yang akrab disapa Begeng, mengungkapkan bahwa keluarganya merasa cemas setiap malam akibat kondisi longsor yang hingga kini belum mendapat penanganan serius.

"Keluarga kami setiap malam merasa resah saat hendak tidur. Kami takut sewaktu-waktu tower roboh," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut keterangan warga, hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak pengelola tower terkait waktu pelaksanaan perbaikan menyeluruh pada area yang terdampak longsor. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin khawatir, terutama saat hujan turun dengan intensitas tinggi.

Sementara itu, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gorowong, H. Mahdi, menyampaikan bahwa pihak desa telah beberapa kali melakukan kunjungan serta berkomunikasi dengan pengelola tower untuk menyampaikan keluhan dan kekhawatiran warga.

"Kami sudah beberapa kali mengunjungi pihak tower untuk menyampaikan kekhawatiran masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas," kata H. Mahdi.

Warga berharap pihak pengelola tower segera mengambil langkah konkret dengan melakukan perbaikan dan penanganan yang serius terhadap area longsor tersebut. Mereka menilai tindakan cepat sangat diperlukan guna menghindari risiko yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.(red) 

Tepis Tudingan Kasus MBG,Kombes Polisi Sumarni:Semua Harus Berdasarkan Fakta

    Poto:Kombes Polisi Sumarni Kapolres Metro      Bekasi

www.kabarsembilan.net,BEKASI– Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dengan tegas membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kombes Pol Sumarni menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan, proyek, anggaran, maupun dugaan penyimpangan program MBG di BGN sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat. Ia menyebut, pencatutan namanya dalam berbagai informasi yang belum terverifikasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah terlibat korupsi di BGN. Saya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang diberitakan atau disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebut nama saya,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Sumarni menjelaskan, komunikasi yang dulu pernah dilakukan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, semata-mata berkaitan dengan harapan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dibangun di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon karena banyak santri yang berasal dari keluarga tidak mampu. Komunikasi itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolresta Cirebon.

“Dulu, saat saya menjabat Kapolresta Cirebon, saya pernah berkomunikasi dengan Pak Sony agar di Pondok Pesantren Buntet Cirebon bisa dibangun SPPG, sehingga para santri yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu dapat merasakan manfaat program MBG pemerintah. Itu saja, tidak ada pemberian uang terkait hal tersebut,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa komunikasi tersebut tidak pernah berkaitan dengan transaksi keuangan, pengelolaan proyek, ataupun pengadaan barang dan jasa 

“Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak membayar, dan saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun,” tegasnya.

Berdasarkan data dan rilis resmi Kejaksaan, tidak terdapat bukti yang menyatakan keterlibatan Kombes Pol Sumarni dalam perkara tersebut. Rilis Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG menyebutkan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak tertentu dari eks pimpinan BGN.

Kapolres Metro Bekasi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, terlebih jika informasi tersebut mencatut nama seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat kami minta bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Semua harus berdasarkan fakta, bukan opini atau narasi yang menyesatkan,” pungkasnya.(red) 

Jumat, 12 Juni 2026

Ketua DPD AKPERSI Jabar Nilai Kasus Yang Menjerat Mantan Kepala BGN Berdampak Pada Oprasional SPPG



    Poto:Ahmad Syarifudin Ketua DPD Akpersi
             Provinsi Jawa Barat

www.kabarsembilan.net,Kabupaten Bekasi – Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin CBJ CEJ, menilai penangkapan dan penetapan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan dampak langsung terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Menurutnya, kasus tersebut memicu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemitraan dan sistem pengawasan yang selama ini berjalan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi. Seluruh pihak diharapkan dapat mendukung langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah,” ujar Ahmad Syarifudin, Kamis (4/6/2026).

Ia menambahkan bahwa keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, sehingga proses evaluasi dan penataan sistem tidak mengganggu distribusi layanan gizi yang telah berjalan.

AKPERSI Jawa Barat juga mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan sistem pengawasan, peningkatan kualitas kemitraan, serta penguatan mekanisme pengendalian internal guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

“Ke depan diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar program pemenuhan gizi dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.

Ahmad berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian serta menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk terus menjaga integritas dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.(Red) 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done