KABAR SEMBILAN

Senin, 25 Mei 2026

Redaksi


Penerbit :
PT.Gempar Citra Multimedia

AHU-0013650.AH.01.01Tahun 2025
NIB. 1902250112358
NPWP. 10.000.000.0-029.928

Chief Executive Officer(CEO) 
AY.Kurniawan

Direktur 
Mulyadi

Komisaris
H.Asep Agustian SH.MH

Pemimpin Perusahaan
Euis Jamilah

Pemimpin Redaksi 
Asep Kurniawan

Redaktur Pelaksana 
Hapip Rudi

Dewan Redaksi
H.Asep Agustian SH.MH
RL Jeri Sagita SH. 
Latifudin Manaf

Divisi IT&Medsos
Jejen

Reporter
Mustopa
Nana
Uday Subarna

Alamat Redaksi:Jln.Raya Batujaya Nomer 32 Jayakerta  Karawang

Tim Hukum
Asep Agustian SH.MH & Law Firm

Email:kabarsembilan26@gmail.com
Kontak:081517950999
Rekening Mandiri:1730020974177

Kejari Karawang Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank BTN Proyek Perum Citra Swarna Grande dan Kartika Residence milik PT BAS periode 2021–2024.

‎KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang mulai menyidik dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Cabang Karawang pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence milik PT BAS periode 2021–2024. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 30 Maret 2026 dan 13 Mei 2026.
‎Dalam penyidikan, tim Kejari telah dua kali melakukan penggeledahan di kantor PT BAS di Bekasi, marketing galeri di Karawang, serta kantor BTN Karawang. Penyidik menemukan dugaan manipulasi data, penggunaan joki atau pinjam nama, hingga pembuatan dokumen palsu dalam pengajuan KPR.
‎Sebanyak 91 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak BTN, developer PT BAS, dan debitur. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tim khusus KPR di PT BAS yang diduga membuat dan mengedit dokumen palsu untuk memuluskan pengajuan kredit.
‎Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan lemahnya pengawasan kredit oleh BTN Karawang, termasuk tidak diterapkannya klausul Buy Back Guarantee secara tegas.
‎Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
‎“Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan adanya manipulasi data, penggunaan joki atau pinjam nama, hingga pembuatan dokumen palsu dalam proses pengajuan KPR. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.(Red) 

Peradi Karawang Soroti Dugaan Keterlibatan BTN Dalam Kasus KPR Fiktif PT.BAS

KARAWANG-Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence tengah menjadi perhatian publik Karawang kembali memunculkan sorotan baru. 

Kabar terakhir, guna mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah lakukan penggeledehan bahkan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi
Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Karawang mendesak pihak kejaksaan untuk memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius usut kasus ini, kenapa harus serius? Harus ada berkas (barang bukti) yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer, karena enggak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini satu-kesatuan, dimana pelaksanaan pembanguan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Senin (25/5/2026).

Dampak dari kasus tersebut, banyak konsumen yang dirugikan karena banyak di antaranya yang sudah membayar angsuran bertahun-bertahun namun rumah tidak kunjung dibangun.

“Siapa yang salah dan benar, benar maupun salah itu nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, saya hanya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” ujarnya.
Modus Pakai Joki Praktik Lama. 

Askun menegaskan, modus operandi dalam kasus dugaan KPR fiktif ini dengan cara pakai joki tidak hanya terungkap di kasus PT BAS, tetapi ia menduga sebenarnya modus operandi tersebut sudah lama diketahui pihak BTN.
“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama, si joki enggak tahu apa-apa, lalu si joki ini dapat uang. 

Mirisnya, awalnya nama konsumen sesungguhnya ini dibuat-buat seakan jelek di sistem perbankan, dibuat ribetlah si konsumen ini sehinnga kemudian diarahkan pakai joki. Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat (mens rea) satu-kesatuan, nah nanti semua baik joki, developer dan oknum BTN dapat bagian (uang) dari hasil joki itu,” ungkap Askun.

“Itu dugaan saya ya. Jadi kalau dilihat dari kerangka seperti itu, maka tidak bisa hanya PT BAS yang diseret,” timpalnya.
Sindir Tagline BTN
Askun menyindir tagline BTN “ Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Buktinya sekarang terjadi chaos dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? Ini BTN jangan cuci tangan. Dalam persoalan ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk digeledah juga BTN,” ucapnya.

OJK Jangan Pilah-Pilih
Askun kemudian menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya membiarkan persoalan tersebut.

“Apakah OJK memang bisanya memilah karena ini BTN? Enggak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu-kesatuan (PT BAS dan BTN),” ucapnya.

Askun kemudian menyoroti kebijakan BTN yang terkesan memberatkan konsumen dalam hal angsuran setelah terjadi kontrak kredit. Dalam satu dua tiga tahun selalu alami kenaikan angsuran, tidak flat.

Dengan keadaan ekonomi sekarang ketika setiap tahun selalu naik (angsuran), maka memberatkan konsumen. Kejamnya BTN ketika konsumen baru telat bayar satu bulan sudah kirimkan surat teguran keras dan pasang plang dengan tulisan ‘dalam pengawasan bank. Ini bank katanya bersahabat, aman dan terpercaya. Kalau sudah begitu Askun menilai buat apa lagi masyarakat nabung dan kredit di BTN.

“Jadi saya minta kepada OJK periksa itu BTN, juga diperiksa Kejaksaan, tidak berhenati hanya di PT BAS. Kalau toh dugaan itu benar ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya. (red).

Peradi Karawang Soroti Dugaan Keterlibatan BTN Dalam Kasus KPR Fiktif PT.BAS

KARAWANG-Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence tengah menjadi perhatian publik Karawang kembali memunculkan sorotan baru. 

Kabar terakhir, guna mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah lakukan penggeledehan bahkan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi
Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Karawang mendesak pihak kejaksaan untuk memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius usut kasus ini, kenapa harus serius? Harus ada berkas (barang bukti) yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer, karena enggak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini satu-kesatuan, dimana pelaksanaan pembanguan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Senin (25/5/2026).

Dampak dari kasus tersebut, banyak konsumen yang dirugikan karena banyak di antaranya yang sudah membayar angsuran bertahun-bertahun namun rumah tidak kunjung dibangun.

“Siapa yang salah dan benar, benar maupun salah itu nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, saya hanya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” ujarnya.
Modus Pakai Joki Praktik Lama. 

Askun menegaskan, modus operandi dalam kasus dugaan KPR fiktif ini dengan cara pakai joki tidak hanya terungkap di kasus PT BAS, tetapi ia menduga sebenarnya modus operandi tersebut sudah lama diketahui pihak BTN.
“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama, si joki enggak tahu apa-apa, lalu si joki ini dapat uang. 

Mirisnya, awalnya nama konsumen sesungguhnya ini dibuat-buat seakan jelek di sistem perbankan, dibuat ribetlah si konsumen ini sehinnga kemudian diarahkan pakai joki. Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat (mens rea) satu-kesatuan, nah nanti semua baik joki, developer dan oknum BTN dapat bagian (uang) dari hasil joki itu,” ungkap Askun.

“Itu dugaan saya ya. Jadi kalau dilihat dari kerangka seperti itu, maka tidak bisa hanya PT BAS yang diseret,” timpalnya.
Sindir Tagline BTN
Askun menyindir tagline BTN “ Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Buktinya sekarang terjadi chaos dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? Ini BTN jangan cuci tangan. Dalam persoalan ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk digeledah juga BTN,” ucapnya.

OJK Jangan Pilah-Pilih
Askun kemudian menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya membiarkan persoalan tersebut.

“Apakah OJK memang bisanya memilah karena ini BTN? Enggak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu-kesatuan (PT BAS dan BTN),” ucapnya.

Askun kemudian menyoroti kebijakan BTN yang terkesan memberatkan konsumen dalam hal angsuran setelah terjadi kontrak kredit. Dalam satu dua tiga tahun selalu alami kenaikan angsuran, tidak flat.

Dengan keadaan ekonomi sekarang ketika setiap tahun selalu naik (angsuran), maka memberatkan konsumen. Kejamnya BTN ketika konsumen baru telat bayar satu bulan sudah kirimkan surat teguran keras dan pasang plang dengan tulisan ‘dalam pengawasan bank. Ini bank katanya bersahabat, aman dan terpercaya. Kalau sudah begitu Askun menilai buat apa lagi masyarakat nabung dan kredit di BTN.

“Jadi saya minta kepada OJK periksa itu BTN, juga diperiksa Kejaksaan, tidak berhenati hanya di PT BAS. Kalau toh dugaan itu benar ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya. (red).

PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG MELALUI BAPENDA PERMUDAH LAYANAN PAJAK BAGI MASYARAKAT

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang terus mendorong kemudahan layanan publik melalui sistem digitalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kini, masyarakat dapat membayar pajak secara online hanya dalam hitungan menit tanpa harus datang ke kantor pelayanan maupun mengantre di loket pembayaran.

Layanan tersebut disediakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, aman, dan dapat diakses kapan saja.

Wajib pajak cukup membuka situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui cekpbb.karawangkab.go.id⁠ kemudian memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.

Setelah itu, pengguna diminta memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), lalu klik “Cek Data” dan lanjut ke menu pembayaran. Selanjutnya, masyarakat hanya perlu mengisi tahun SPPT yang akan dibayar beserta alamat email untuk konfirmasi transaksi.

Metode pembayaran yang tersedia pun cukup beragam, mulai dari QRIS hingga Virtual Account (VA). Setelah memilih metode pembayaran dan menekan tombol “Ya, Bayar”, proses transaksi dapat langsung dilakukan melalui scan QRIS atau transfer VA. Bahkan, dengan jaringan internet yang stabil, pembayaran dapat selesai kurang dari satu menit.

Digitalisasi pembayaran PBB-P2 ini juga menjadi bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yakni sistem transaksi non-tunai yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemkab Karawang berharap kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.

Dana hasil pembayaran pajak nantinya akan kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, hingga pengembangan lingkungan yang lebih baik.

Selain mengingatkan pentingnya membayar pajak tepat waktu, masyarakat juga diminta lebih teliti dalam administrasi PBB-P2, khususnya saat melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan.

Pasalnya, tunggakan pajak dapat memicu berbagai persoalan administrasi, mulai dari denda hingga terhambatnya proses balik nama sertifikat properti.

Calon pembeli properti disarankan memastikan Nomor Objek Pajak (NOP) valid, tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya, serta data SPPT sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah atau bangunan.

Pengecekan tagihan dan validitas NOP juga dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan online di cekpbb.karawangkab.go.id⁠.

Sementara itu, setelah proses transaksi jual beli selesai, pemilik baru dianjurkan segera melakukan pengajuan balik nama SPPT PBB-P2 ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang agar data administrasi pajak sesuai dengan kepemilikan terbaru.

Dengan hadirnya layanan digital yang semakin praktis dan transparan, masyarakat kini tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran PBB-P2.

“Yuk bayar PBB-P2 tepat waktu. PBB lunas, pembangunan Karawang semakin maju dan berkualitas.”

Pedoman Media Siber


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


Verifikasi dan keberimbangan berita

a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1.Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2.Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3.Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4.Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1.Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2.Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3.Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g.Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4.Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1.Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2.Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3.Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita

e.sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5.Pencabutan Berita

a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6.Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7.Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

8.Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Kejari Karawang Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank BTN Proyek Perum Citra Swarna Grande dan Kartika Residence milik PT BAS periode 2021–2024.

‎KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang mulai menyidik dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Cabang Karawang pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence milik PT BAS periode 2021–2024. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 30 Maret 2026 dan 13 Mei 2026.
‎Dalam penyidikan, tim Kejari telah dua kali melakukan penggeledahan di kantor PT BAS di Bekasi, marketing galeri di Karawang, serta kantor BTN Karawang. Penyidik menemukan dugaan manipulasi data, penggunaan joki atau pinjam nama, hingga pembuatan dokumen palsu dalam pengajuan KPR.
‎Sebanyak 91 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak BTN, developer PT BAS, dan debitur. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tim khusus KPR di PT BAS yang diduga membuat dan mengedit dokumen palsu untuk memuluskan pengajuan kredit.
‎Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan lemahnya pengawasan kredit oleh BTN Karawang, termasuk tidak diterapkannya klausul Buy Back Guarantee secara tegas.
‎Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
‎“Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan adanya manipulasi data, penggunaan joki atau pinjam nama, hingga pembuatan dokumen palsu dalam proses pengajuan KPR. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done