KABAR SEMBILAN

Selasa, 02 Juni 2026

"Askun Geram! ASN Karawang Diduga Liburan Saat WFH, Sanksi TPP Dinilai Terlalu Ringan




KARAWANG - Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karawang diduga memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk kegiatan liburan ke luar kota. Kabar ini pun sedang menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN Karawang.

Yang membuat 'geleng-geleng kepala' bagi ASN lain, oknum ASN ini malah absen saat diminta hadir di kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila, di Lapangan Plaza Pemkab Karawang, pada Senin (1/6/2026).

Menyikapi kabar ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Yaitu dimana oknum ASN ini kedapatan liburan ke Klaten tanpa izin surat cuti terlebih dahulu.

Menurut Askun, sikap indisipliner ASN Eselon IV ini diketahui ketika Wakil Bupati, H. Maslani dan Sekda, H. Asep Aang Rahmatullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026).

Kendati oknum ASN ini sudah mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetapi Asep Agustian menilai jika sanksi administratif tersebut tidak cukup.

Karena menurut Askun (sapaan akrab), oknum ASN ini beberapa kali kedapatan bermasalah dan membuat gaduh di kalangan ASN.

"Satu sisi saya apresiasi sidak yang dilakukan Wabup dan Sekda untuk menjaga disipliner ASN di tengah kebijakan WFH. Tapi di sisi lain, saya rasa sanksi pemotongan TPP saja tidak cukup. Karena menurut saya itu tidak akan memberikan efek jera," tutur Askun, Selasa (2/6/2026).

Oleh karenanya, Askun meminta Sekda Karawang sebagai 'Panglima ASN' untuk mengevaluasi total kinerja ASN tersebut, serta memberikan sanksi yang lebih berat, agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan indisipliner.

"Sekda mana taringmu?. Kalau sanksinya cuma pemotongan TPP, jangan-jangan sekda ada apa-apa dengan oknum ASN ini. Mutasi saja itu jadi Sekel (Sekretaris Kelurahan)," katanya.

Atas persoalan ini, Askun juga mempertanyakan apakah kepala dinas yang membawahi oknum ASN ini tidak bisa melakukan pembinaan dan mengontrol 'para anak buahnya'. Padahal oknum ASN ini merupakan sosok perempuan.

"Laki-laki takut sama perempuan atau gimana ini ceritanya?. Kok ASN Eselon IV saja jagonya luar biasa," kata Askun, saat melemparkan pernyataan 'satire'.

Di akhir pernyataanya, Askun meminta kepada para ASN untuk bisa bekerja profesional dan proporsional. Terlebih, para ASN ini banyak 'dipecut' oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Bantu itu bupati-mu untuk kerja-kerja 'Karawang Maju'. Jangan sampai bupati-mu siang malam bekerja, sementara dirimu gak tahu etika kerja. Masa sekelas Eselon II saja izin cuti kalau mau ke luar kota, ini baru Eselon IV belagunya minta ampun. Sekali lagi saya tegaskan, sekda mana taringmu," tutup Askun.(Red) 

Di Duga Pungut Rp.120 Ribu Per siswa Kelas IX Untuk Biaya Perpisahan, SMPN 1 Pedes Jadi Sorotan


KARAWANG – Dugaan pungutan biaya kegiatan perpisahan mencuat di lingkungan SMPN 1 Pedes, Kabupaten Karawang. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan atas adanya biaya yang disebut-sebut mencapai Rp120 ribu per siswa untuk pelaksanaan acara perpisahan.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak sekolah diduga meminta setiap siswa untuk membayar sejumlah uang guna mendukung kegiatan selebrasi dan perpisahan yang akan digelar menjelang akhir tahun ajaran.

“Kami mendapat informasi bahwa setiap siswa diminta membayar Rp120 ribu untuk acara perpisahan. Sebagai orang tua, kami mempertanyakan dasar dan mekanisme penarikannya,” ujarnya kepada wartawan.senin(1/6/2026). 

Menurutnya, meskipun nominal tersebut dianggap tidak terlalu besar bagi sebagian kalangan, namun bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas tetap menjadi beban tambahan yang cukup memberatkan.

“Kalau memang sifatnya sukarela tentu tidak masalah. Tapi jika ada kesan wajib, ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada orang tua siswa,” tambahnya.

Dugaan pungutan tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian kebijakan sekolah yang bertentangan dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan, kelulusan, atau kenaikan kelas yang bersifat hura-hura, pesta berlebihan, atau dikemas dalam bentuk study tour ke luar kota. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800-1/108/Disdikbud Tahun 2026 yang bertujuan untuk mencegah adanya pungutan yang memberatkan orang tua siswa. berlaku, khususnya terkait pembiayaan kegiatan pendidikan di sekolah negeri.

Aktivis pendidikan di Karawang meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Sekolah harus terbuka kepada publik. Jika memang ada biaya untuk kegiatan perpisahan, harus dijelaskan dasar hukumnya, mekanisme pengelolaannya, serta apakah telah melalui persetujuan komite dan orang tua siswa,” tegasnya.

Sementara Kepala Sekolah SMPN 1 Pedes Masdi Masban Effendi Spd, saat di konfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya Rp.120 Ribu Tersebut. 

"Iya benar,tapi itu semua berdasarkan kesepakatan komite dan para wali murid,kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kemauan siswa ingin di adakannya acara perpisahan tersebut," Ungkap Masdi

Lebih lanjut Masdi menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah memperlihatkan surat edaran dari dinas pendidikan kabupaten Karawang kepada siswa. 

"Kami juga sudah memperlihatkan surat edaran dari disdik kepada siswa, tetapi mereka tetap ingin adanya acara,ini kan jadi dilema buat kami,sementara pertanggung jawaban kami ke dinas gimana nanti? ," Lanjutnya.

Masyarakat berharap pihak sekolah, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Jika Benar Ada Pungutan Rp120 Ribu per Siswa, SMPN 1 Pedes Wajib Berikan Penjelasan Terbuka kepada Publik.(red) 

Senin, 01 Juni 2026

AKPERSI Tantang APDESI Buka Suara,Dugaan Intimidasi Bersenjata Jadi Isu Nasional


www.kabarsembilan.net,JAKARTA-Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa AKPERSI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan maupun dugaan penyalahgunaan senjata api yang diduga menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap warga.

Menurut Rino Triyono, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena telah menjadi perhatian publik dan menyangkut kewibawaan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan terhadap insan pers.

"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum yang cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap laporan yang telah disampaikan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan tertentu. Negara hukum harus menunjukkan wibawanya."Ujar Rino Triyono, Senin(1/6/2026). 

Ketua Umum AKPERSI juga mendesak Inspektorat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.

"Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat wajib diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. Inspektorat tidak boleh diam dan harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya."Jelas Rino

Lebih lanjut, AKPERSI mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

"Apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, maka kami meminta Kementerian Desa mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan digunakan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat."Lanjutnya

Dalam kesempatan tersebut, Rino Triyono juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat APDESI untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan organisasi dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi.

"Kami meminta Ketua Umum DPP APDESI untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia. Ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers serta menghindari meluasnya polemik di tengah masyarakat."Ungkapnya

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah nyata dari pihak-pihak terkait.

"Jika tidak ada respons yang serius, tidak ada transparansi, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, maka AKPERSI akan melakukan konsolidasi nasional dan menginstruksikan seluruh jajaran AKPERSI di Indonesia untuk melakukan langkah-langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, dan sesuai hukum guna menyampaikan aspirasi serta menuntut pertanggungjawaban moral dari organisasi terkait."Tegas Rino

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap organisasi pemerintah desa, melainkan bentuk perjuangan untuk menegakkan hukum dan menjaga marwah pers.

"Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Namun kami juga tidak akan pernah mundur menghadapi intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat."Jelasnya

Menutup pernyataannya, Ketua Umum AKPERSI menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar menghormati supremasi hukum.

"Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. AKPERSI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia."Pungkas Rino Triyono

Minggu, 31 Mei 2026

Di Duga Menyalahgunakan Senpi Dan Intimidasi Ketua APDESI Jabar Di Polisikan



www.kabarsembilan.net,Kabupaten Bekasi – Dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, hingga penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi perhatian publik setelah laporan pengaduan resmi diterima oleh Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada 30 Mei 2026.

Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan pengaduan, korban mengaku didatangi sekelompok orang yang tidak dikenalnya pada dini hari. Sebelum penghuni rumah mengetahui kedatangan mereka, beberapa orang dari rombongan tersebut diduga telah memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas genteng rumah.

Saat korban keluar untuk mencari sumber suara gaduh yang terdengar dari luar rumah, muncul seseorang yang mengaku bernama WK, yang disebut menjabat sebagai lurah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun karena belum mengenal identitas maupun tujuan kedatangan rombongan tersebut, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumahnya.

Menurut pengakuan korban, rombongan tersebut kemudian mengaku berasal dari Polres Karawang. Korban pun meminta agar diperlihatkan surat tugas resmi sebagai dasar kedatangan mereka. Namun surat yang dimaksud hanya diperlihatkan dari kejauhan sehingga korban mengaku tidak dapat memeriksa isi maupun keabsahannya secara jelas.

Korban yang memiliki keterbatasan penglihatan kemudian meminta izin untuk melihat langsung dokumen tersebut dari jarak dekat. Akan tetapi, menurut keterangannya dalam laporan pengaduan, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan korban mengaku menerima ucapan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya.

Karena merasa belum memperoleh kejelasan mengenai identitas maupun legalitas rombongan yang datang, korban meminta waktu untuk menghadirkan pendamping sekaligus saksi sebelum membuka pintu gerbang rumahnya.

Pintu gerbang baru dibuka setelah hadirnya Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang diminta untuk mendampingi sekaligus menyaksikan jalannya peristiwa tersebut.

Setelah memasuki area rumah, suasana disebut mulai memanas ketika salah seorang yang disebut dalam laporan langsung mempertanyakan apakah korban mengenalnya atau tidak. Ketika korban menjawab tidak mengenal, yang bersangkutan diduga menyampaikan bahwa dirinya mengenal ayah korban dan kemudian menyebut nama orang tua korban secara langsung.

Menurut korban, percakapan tersebut menjadi awal dari serangkaian pertanyaan yang terus diarahkan kepada dirinya terkait keberadaan sejumlah anggota keluarga dan seseorang yang sedang dicari oleh rombongan tersebut.

Situasi semakin menegangkan ketika korban mengaku mendapat tekanan psikologis akibat adanya pernyataan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban juga menyebut adanya tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di lingkungan rumahnya sendiri.

Tidak hanya itu, korban turut melaporkan dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang terjadi saat keributan berlangsung. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil sekaligus tekanan mental yang kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta yang terungkap dalam laporan pengaduan tersebut.

“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan, maupun penyalahgunaan senjata api, maka seluruh unsur tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegas Rino.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan juga tetap harus mendapatkan perlindungan hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Penegakan hukum yang profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan: Karena ini masih berdasarkan laporan pengaduan, sebaiknya tetap menggunakan frasa "diduga", "menurut pengakuan korban", dan "disebut dalam laporan" untuk menjaga akurasi serta menghindari potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.

Kamis, 28 Mei 2026

"Momentum Idul Adha,DPD Golkar Kabupaten Bekasi Perkuat Solidaritas Lewat Pembagian Daging Hewan Qurban



www.kabarsembilan.net,KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Bekasi melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M. Sebanyak 3 ekor sapi dan 24 ekor kambing disembelih dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar serta jajaran pengurus partai.

Kegiatan pemotongan dan pendistribusian ini dipusatkan di Kantor DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat pada Kamis (28/5/2026).

Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, H. Akhmad Marjuki, menyampaikan bahwa aksi sosial berupa pembagian daging kurban ini merupakan agenda rutin tahunan yang konsisten dijalankan oleh keluarga besar Golkar Kabupaten Bekasi.

"Alhamdulillah, Idul Adha tahun ini kami DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berbagi dengan masyarakat dan para pengurus. Pembagian daging kurban ini merupakan kegiatan rutin kita setiap tahun, sekaligus sebagai bentuk rasa syukur kami," ujar Akhmad Marjuki.

Untuk memastikan penyaluran daging kurban merata dan tepat sasaran, panitia menerapkan sistem distribusi langsung ke wilayah-wilayah kecamatan.
Disalurkan lewat Pengurus Kecamatan (PK) sebanyak 23 ekor kambing didistribusikan melalui 23 PK Golkar di masing-masing wilayah kabupaten.

Sementara dipusatkan di Kantor DPD sebanyak 3 ekor sapi dan 1 ekor kambing disembelih langsung di Kantor DPD Golkar untuk dibagikan kepada warga sekitar kantor dan pengurus.

Marjuki berharap, momen ibadah kurban ini tidak hanya sekadar berbagi pangan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal partai.

"Semoga kegiatan ini dapat memperkuat tali silaturahmi antar-pengurus agar semakin solid dan kompak, serta menjadikan Golkar sebagai partai yang selalu dicintai oleh masyarakat," harapnya.

Di lokasi yang sama, Ketua Panitia Pelaksana, H. Hamun Sutisna (yang akrab disapa H. Amung), menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung penuh kelancaran acara ini.

“Kami panitia pelaksanaan pemotongan hewan kurban DPD Golkar Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan support dari Ketua DPD Golkar, Bapak H. Akhmad Marjuki, serta seluruh Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi atas terselenggaranya kegiatan ini,” kata H. Amung.

Ia berharap, esensi dari Idul Adha ini bisa membawa keberkahan yang luas baik bagi institusi partai maupun masyarakat penerima manfaat.

“Semoga Idul Adha tahun ini dapat memberikan keberkahan bagi DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan masyarakat sekitar. Semoga tahun depan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berqurban lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Selasa, 26 Mei 2026

Redaksi


Penerbit :
PT.Gempar Citra Multimedia

AHU-0013650.AH.01.01Tahun 2025
NIB. 1902250112358
NPWP. 10.000.000.0-029.928

Chief Executive Officer(CEO) 
AY.Kurniawan

Direktur 
Mulyadi

Komisaris
H.Asep Agustian SH.MH

Pemimpin Perusahaan
Euis Jamilah

Pemimpin Redaksi 
Asep Kurniawan

Redaktur Pelaksana 
Hapip Rudi

Dewan Redaksi
H.Asep Agustian SH.MH
RL Jeri Sagita SH. 
H.Latifudin Manaf
H.Endang Suryana

Divisi IT&Medsos
Jejen

Reporter
Mustopa
Nana
Uday Subarna

Tim Hukum
Asep Agustian SH.MH & Law Firm
Tatang Wahyudin SH.MH

Alamat Redaksi:Jln.Raya Batujaya-Jayakerta Karawang

Email:kabarsembilan26@gmail.com
Kontak:081517950999
Rekening Mandiri:1730020974177

AKPERSI Tegaskan FGD Digelar Mandiri,Tudingan Pungutan Di Nilai Menyesatkan



www.kabarsembilan.net,JAKARTA-Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh mattanews.co⁠� terkait kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), pihak AKPERSI memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut murni bertujuan untuk memperkuat peran media dalam dunia pendidikan serta penguatan kompetensi jurnalis.

Ketua Umum AKPERSI, Bang Rino Triyono, menegaskan bahwa kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala sekolah sebagai bentuk sinergi antara dunia pendidikan dan insan pers dalam membangun literasi, edukasi publik, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan transparan.

“FGD ini merupakan forum diskusi edukatif yang membahas peran media dalam dunia pendidikan dan penguatan jurnalis. Kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri, dan apabila ada bentuk partisipasi atau sumbangan dari beberapa kepala sekolah, sifatnya sukarela serta tidak pernah dipatok ataupun diwajibkan,” tegasnya.

AKPERSI juga menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai menggiring opini seolah-olah terdapat kewajiban biaya terhadap kepala sekolah. Menurut AKPERSI, tudingan tersebut tidak berdasar dan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami menilai statemen yang berkembang sangat tidak mendasar dan terkesan membangun opini yang menyesatkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan organisasi profesi pers yang memiliki tujuan edukatif dan membangun sinergitas positif dengan dunia pendidikan,” lanjutnya.

AKPERSI juga menyoroti komentar yang disampaikan oleh pihak LIN (Lembaga Investigasi Negara) Kabupaten OKI terhadap kegiatan tersebut. Menurut AKPERSI, komentar tersebut dinilai tidak memahami substansi kegiatan dan terkesan hanya mencari sensasi serta menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

“Jangan asal berbicara dan menggiring opini seolah-olah memahami persoalan. Jika tidak mengetahui fakta dan mekanisme kegiatan, sebaiknya jangan membuat pernyataan yang justru menyesatkan masyarakat. Ini kegiatan organisasi profesi pers, bukan ruang untuk membangun narasi negatif demi kepentingan tertentu,” tegas Bang Rino.

AKPERSI menilai pihak LSM LIN Kabupaten OKI seharusnya lebih fokus menjalankan fungsi sosial dan pengawasan secara objektif, bukan malah menyerang kegiatan edukatif yang bertujuan membantu dunia pendidikan dan kepala sekolah dari berbagai bentuk tekanan oknum-oknum tertentu.

“Kalau memang ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat, lakukan dengan data dan fakta, bukan dengan asumsi serta opini yang tendensius. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak-pihak yang merasa terganggu karena AKPERSI hadir membantu kepala sekolah menghadapi dugaan tekanan maupun intimidasi dari oknum tertentu yang mengatasnamakan LSM, ormas, maupun wartawan,” lanjutnya.

AKPERSI juga menyebut bahwa pihak yang memberikan komentar tanpa memahami dunia jurnalistik dan etika komunikasi publik sebaiknya lebih banyak belajar sebelum melontarkan tudingan di ruang publik.

“Belajarlah memahami etika berbicara di ruang publik dan pahami terlebih dahulu aturan serta mekanisme jurnalistik. Jangan hanya bisa berkomentar tetapi tidak memahami substansi persoalan. Kalau ingin berbicara soal pers dan pemberitaan, tentu harus memahami kompetensi jurnalistik terlebih dahulu,” tambahnya.

AKPERSI juga menyayangkan cara pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut karena dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Dalam pemberitaan itu, AKPERSI maupun pihak panitia disebut tidak pernah dimintai konfirmasi ataupun klarifikasi sebelum berita diterbitkan.

“Kami berharap oknum wartawan dari media tersebut dapat belajar kembali mengenai kaidah jurnalistik yang benar, terutama dalam menyajikan berita yang berimbang dan profesional. Jangan hanya memuat satu narasumber yang bersifat tendensius tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” ujar Bang Rino.

Menurutnya, prinsip cover both sides merupakan bagian penting dalam dunia pers agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menggiring opini sepihak.

AKPERSI juga berharap pimpinan redaksi media terkait dapat lebih memberikan edukasi dan pembinaan kepada wartawannya mengenai penerapan Kode Etik Jurnalistik, tata cara penyusunan berita yang profesional, serta pentingnya verifikasi dan klarifikasi sebelum suatu informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kami ingin menciptakan insan pers yang kompeten, profesional, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Karena itu, setiap pemberitaan seharusnya mengedepankan fakta, konfirmasi, serta keberimbangan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tutupnya.

AKPERSI berharap seluruh pihak dapat menjaga iklim yang kondusif serta mendukung kolaborasi positif antara media dan dunia pendidikan demi kepentingan masyarakat luas.

Rilis DPP AKPERSI
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done