KABAR SEMBILAN

Jumat, 12 Juni 2026

Ketua DPD AKPERSI Jabar Nilai Kasus Yang Menjerat Mantan Kepala BGN Berdampak Pada Oprasional SPPG



    Poto:Ahmad Syarifudin Ketua DPD Akpersi
             Provinsi Jawa Barat

www.kabarsembilan.net,Kabupaten Bekasi – Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin CBJ CEJ, menilai penangkapan dan penetapan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan dampak langsung terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Menurutnya, kasus tersebut memicu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemitraan dan sistem pengawasan yang selama ini berjalan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi. Seluruh pihak diharapkan dapat mendukung langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah,” ujar Ahmad Syarifudin, Kamis (4/6/2026).

Ia menambahkan bahwa keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, sehingga proses evaluasi dan penataan sistem tidak mengganggu distribusi layanan gizi yang telah berjalan.

AKPERSI Jawa Barat juga mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan sistem pengawasan, peningkatan kualitas kemitraan, serta penguatan mekanisme pengendalian internal guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

“Ke depan diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar program pemenuhan gizi dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.

Ahmad berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian serta menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk terus menjaga integritas dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.(Red) 

Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah,Bapenda Karawang Edukasi Mahasiswa Unsika Soal Opsen Pajak Kendaraan



www.kabarsembilan.net,KARAWANG–Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang melaksanakan sosialisasi Pajak Daerah dengan tema "Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026". 

Kegiatan ini dalam rangka memperkuat pilar kemandirian fiskal daerah dan membangun kesadaran pajak sejak dini. Kegiatan ini diselenggarakan pada Hari Selasa (02/06), di Aula Syekh Quro, Kampus UNSIKA, dengan dihadiri oleh 250 peserta yang terdiri dari jajaran dosen dan mahasiswa.

Acara ini diikuti oleh Dosen dan ratusan mahasiswa yang tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang Pajak Daerah khususnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UNSIKA, Dr. H. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., serta Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, yang diwakili oleh Sekretaris Bapenda Ade Sudrajat, S.H.,M.H. Dalam sambutannya Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang yang biasa dipanggil Adjat menyampaikan bahwa kesadaran melaksanakan kewajiban perpajakan harus ditanamkan sejak dini, terutama para mahasiswa yang merupakan calon-calon pemimpin masa depan. 

"Mahasiswa adalah agent of change sekaligus calon pemimpin masa depan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap civitas akademika dapat menginternalisasi regulasi perpajakan daerah, mengedukasi masyarakat luas, serta menjadi motor penggerak pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju," ujar Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya,selasa(2/6/2026). 

Kepala Bapenda juga menjelaskan tentang opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB. Sehingga adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini tentunya tidak menambah beban wajib pajak PKB dan BBNKB.

Kebijakan opsen ini dirancang sebagai substitusi sistem bagi hasil guna mempercepat penerimaan (penguatan local taxing power). Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab skema opsen ini tidak menambah beban nominal pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Menariknya, regulasi ini juga mengamanatkan earmarking anggaran, dimana minimal 10% dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan langsung untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

"Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB”, tambahnya.

Untuk memberikan pemahaman yang holistik, sosialisasi ini menghadirkan panel narasumber kompeten yang mengulas inovasi layanan, aspek hukum, keselamatan, hingga integrasi sistem keuangan. Menghadirkan Narasumber yang kompeten dari Bapenda Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.

Dalam penyampaian materinya Hendrian Oetama, S.E. selaku Kepala P3DW Kabupaten Karawang, menjelaskan mengenai digitalisasi layanan guna memangkas birokrasi serta mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. 

Salah satu terobosan utamanya adalah Aplikasi Sapawarga, yang memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara daring secara praktis. Melalui ekosistem digital ini, validasi identitas dilakukan berbasis sistem terintegrasi, yang mempermudah proses administrasi dan transaksi tahunan secara transparan dan akuntabel.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, membedah tuntas mengenai mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja menjelaskan alur dan persyaratan pengajuan klaim santunan bagi korban kecelakaan secara cepat dan terintegrasi.(red) 

Askun Geram!! Dua Perusahaan Ritel Penunggak Pajak Rp.10 Milyar Di Nilai Beri Contoh Buruk Bagi Wajib Pajak


    Gambar Ilustrasi

www.kabarsembilan.net,KARAWANG - Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) di Kabupaten Karawang - Jawa Barat, dikabarkan menunggak PBJT Restoran (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) hingga Rp 10 miliar sejak tahun 2025.

Kabar ini sudah terkonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang yang menyebut, jika kedua perusahaan ritel yang cukup banyak memiliki cabang usaha di Karawang tersebut menunggak pajak yang masing-masing hingga Rp 5 miliar.

Menyikapi temuan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta agar pemkab bisa bersikap lebih tegas terhadap kedua perusahaan ritel ini. Karena jika tidak, maka akan menjadi 'contoh buruk' bagi pengusaha atau Wajib Pajak (WP) lainnya.

"Lah, ya jangan dibiarkan, karena itu kan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Kalau sudah ditagih beberapa kali tetap tidak bayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain," tutur Asep Agustian, Kamis (11/6/2026).

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Askun (sapaan akrab) juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk tidak segan-segan 'melarikan' persoalannya ke ranah perdata atau bahkan pidana. Jika memang benar adanya kabar yang menyebut Kejari juga telah berusaha keras untuk membantuh menagih PBJT Restoran tersebut.

"Tapi hemat saya sih dicabut saja perizinannya atau disegel sementara operasionalnya, sampai dengan mereka membayar kewajibannya (pajak, red)," katanya.

Menurut Askun, kedua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji ini tidak bisa beralasan jika operasional bisnis mereka sedang terganggu oleh isu 'pemboikotan produk israel'. Karena pada kenyataanya bisnis yang mereka jalankan tetap beroperasi dalam mencari keuntungan.

"Saya pikir itu hanya alasan mereka saja untuk menghindar sebagai wajib pajak. Bayar dong!, karena itu kewajiban kalian yang sudah nyari keuntungan di Karawang," tegas Askun.

Penagihan Libatkan Kejari Karawang

Di kesempatan terpisah, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya 'mengamini' kabar tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut. Sahali juga mengaku sudah melakukan pemanggilan hingga penagihan sejak tahun 2025.

"Ya, tunggakan pajaknya sampai Rp 10 miliar dimana masing-masing keduanya menunggak Rp 5 miliar. Itu sudah termasuk denda ya!. Karena kan setiap bulannya denda naik terus, selama mereka belum bayar," ungkap Sahali.

Disampaikan Sahali, kedua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji ini cukup memiliki banyak cabang usaha di Karawang. Ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, keduanya tidak mengelak masih memiliki tunggakan pajak yang masing-masing mencapai Rp 5 miliar sejak tahun 2025.

"Kita sudah minta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan hingga penagihan melalui surat kuasa khusus. Maka kami minta kerjasamanya kepada kedua perusahaan ritel ini, agar segera memenuhi kewajibannya (membayar pajak, red)," tandas Sahali.(red). 

Selasa, 09 Juni 2026

Askun Tegaskan Temuan Map Bertuliskan Bupati Karawang Hanya Administrasi SPPG:"Clean And Clear!! "


www.kabarsembilan.net,KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara terkait kontroversi 'Map Bertuliskan Bupati Karawang', saat penggeledahan rumah Eks Kapala BGN, Dadan Hindayana, oleh Kejagung RI.

Dikatakan Askun (sapaan akrab), Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sendiri sudah menjelaskan secara langsung kepada media massa, jika map tersebut hanya sekedar administrasi usulan kekurangan 147 SPPG di Karawang, khususnya untuk melayani kelompok B3 seperti ibu menyusui, ibu hamil, dan balita stunting di terutama di wilayah 3T (terluar, terpencil, dan terjauh).

Sehingga beberapa pihak yang mencurigai adanya dugaan pribadi Bupati Aep dalam mengelola SPPG sudah dapat terbantahkan.

"Clean and clear ya!, karena pak bupati sendiri sudah menjelaskan secara langsung kalau itu hanya map administrasi usulan SPPG. Artinya, pak bupati masih tegak lurus bekerja untuk mencapai visi Karawang Maju," tutur Askun, Selasa (9/6/2026).

Askun mengapresiasi sikap responsif dan ketegasan Bupati Aep dalam menyikapi kontroversi temuan map tersebut. Meskipun sebenarnya persoalan ini cukup dijelaskan oleh Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatuah atau Ketua Satgas MBG Karawang, Ridwan Salam.

"Sebenarnya pak bupati tidak perlu menjelaskan secara langsung. Karena itu hanya soal teknis administrasi pemerintahan yang cukup dijelaskan sekda atau ketua Satgas MBG. Tapi apapun itu, kita apresiasi pak bupati yang sudah memberikan penjelasan secara gamblang untuk menepis kecurigaan sebagian publik," kata Askun.

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Fokus Soroti Visi 'Karawang Maju'

Terkait persoalan dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat eks kepala BGN atau persoalan hukum lainnya, Askun menyarankan agar publik selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada penjelasan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun demikian, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini lebih mengajak agar masyarakat Karawang fokus mengawal visi pembangunan 'Karawang Maju' dengan memberikan ide dan gagasan atau bahkan kritik yang sifatnya konstruktif.

"Kalau bupati atau para pejabatnya ada kesalahan, ya gak apa-apa kritik dan ingatkan saja yang keras. Toh, saya yakin pak bupati bukan pemimpin anti kritik. Karena selama ini, itu (kritik, red) saya lakukan juga," tutur Askun.

"Tapi tentu kritik yang sifatnya konstruktif. Terlebih kalau terkait persoalan hukum, kita semua harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena jangan sampai timbulnya nanti fitnah," tandasnya.(red) 

Kamis, 04 Juni 2026

"Di Duga Melanggar Intruksi Bupati Dan Surat Edaran Disdikbud Karawang, AKPERSI Sorot Pungutan Iuran Kenaikan Kelas Dan Perpisahan SMPN 1 Satap Jayakerta







KARAWANG – Dugaan pungutan biaya kenaikan kelas dan perpisahan di SMPN 1 Satap Jayakerta, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Organisasi profesi pers tersebut menilai kebijakan yang membebankan biaya kepada siswa hingga ratusan ribu rupiah diduga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Karawang dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya yang dipungut untuk kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per siswa. Pungutan tersebut disebut diperuntukkan bagi kegiatan kreasi siswa dan acara perpisahan.

Saat dikonfirmasi,Kepala sekolah yang diwakili wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Satap Jayakerta, Reni Tiwi Spd, membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. Menurutnya, dana yang dihimpun berasal dari kesepakatan komite beserta para wali murid untuk mendukung kegiatan kenaikan kelas dan pelaksanaan perpisahan.

"Memang ada biaya untuk kenaikan kelas dan perpisahan. Besarannya disesuaikan,kelas VII sampai kelas VIII kisarannya Rp. 100 ribu sedangkan untuk kelas IX Rp.300 ribu rupiah, itupun berdasarkan kesepakatan bersama antara wali murid dengan komite sekolah sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang akan dilaksanakan," ujar Reni Tiwi Spd saat dikonfirmasi.selasa(2/6/2026).

Ketika di tanya tentang surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Karawang Nomor 800.1/1988/Disdikbud tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SKB, hingga Satuan Pendidikan Nonformal di Kabupaten Karawang, Reni pun menjawab dengan tegas. 

Menurutnya, pihak sekolah telah menerima surat edaran dari Disdikbud Kabupaten Karawang dan telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Edaran dari dinas sudah kami terima dan kami juga sudah menyampaikan ke komisariat serta ke dinas. Yang penting tidak memberatkan orang tua murid,” kata Reni.

Reni menilai terdapat perbedaan penafsiran terhadap salah satu poin huruf (b) dalam surat edaran tersebut.

“Jadi begini,  kalau  menyikapi surat edaran dari Kadis itu sebetulnya di poin (b) itu ambigu. Kenapa, karena yang tidak diperbolehkan itu adalah kegiatan yang dilaksanakan di luar kecamatan. Sementara jika kegiatan dilakukan didalam lingkungan sekolah dan berdasarkan kesepakatan orang tua murid, kami memahami hal itu masih sah saja,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, Reni menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Orang tua ditawarkan konsep kegiatan kelulusan yang seperti apa. Akhirnya diputuskan tidak ada kegiatan di luar sekolah, melainkan dilaksanakan didalam lingkungan sekolah. Panitia kegiatan juga diserahkan kepada orang tua murid dan komite, bahkan uang hasil iuran kegiatan tersebut juga dipegang oleh ketua murid/siswa. Pihak sekolah hanya memfasilitasi,” ujarnya.

Pengakuan tersebut kemudian menuai perhatian dari AKPERSI DPD Provinsi Jawa Barat, Asep Kurniawan Selalu Ketua Divisi Investigasi dan Monitoring DPD AKPERSI Jawa Barat menilai sekolah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pengumpulan dana dari peserta didik.

"Kalau benar ada pungutan dengan nominal tertentu kepada siswa, tentu ini perlu dikaji dan dievaluasi. Apalagi sudah ada surat edaran dari Bupati Karawang dan Disdikbud yang mengatur agar kegiatan sekolah tidak membebani peserta didik maupun orang tua siswa," tegasnya.

Menurut Askur, Surat Edaran Bupati Karawang dan Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Karawang telah mengimbau agar kegiatan perpisahan, pelepasan siswa, maupun kegiatan seremonial lainnya dilaksanakan secara sederhana serta tidak menimbulkan beban biaya bagi orang tua siswa.

"Sekolah harus menjadi contoh dalam menjalankan aturan. Jangan sampai ada kebijakan yang menimbulkan persepsi bertentangan dengan surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah," lanjutnya.

Askur  juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan klarifikasi terkait dasar pelaksanaan pungutan tersebut.

"Kami meminta Disdikbud Karawang turun tangan untuk memastikan apakah kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada evaluasi dan pembinaan," katanya.

Sementara itu, sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya biaya yang harus dibayarkan untuk kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan. Mereka berharap kegiatan sekolah tetap dapat berjalan tanpa membebani peserta didik dan orang tua.

"Kami mendukung kegiatan siswa, tetapi jangan sampai menjadi beban bagi orang tua. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat berbeda-beda," ujar salah seorang wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terkait dugaan pungutan tersebut. Namun, pengakuan pihak sekolah mengenai adanya pengumpulan dana untuk kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan telah memicu desakan agar dilakukan klarifikasi serta evaluasi sesuai aturan yang berlaku.(Red) 

Di Duga Pungut Rp.120 Ribu Per siswa Kelas IX Untuk Biaya Perpisahan, SMPN 1 Pedes Jadi Sorotan


KARAWANG – Dugaan pungutan biaya kegiatan perpisahan mencuat di lingkungan SMPN 1 Pedes, Kabupaten Karawang. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan atas adanya biaya yang disebut-sebut mencapai Rp120 ribu per siswa untuk pelaksanaan acara perpisahan.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak sekolah diduga meminta setiap siswa untuk membayar sejumlah uang guna mendukung kegiatan selebrasi dan perpisahan yang akan digelar menjelang akhir tahun ajaran.

“Kami mendapat informasi bahwa setiap siswa diminta membayar Rp120 ribu untuk acara perpisahan. Sebagai orang tua, kami mempertanyakan dasar dan mekanisme penarikannya,” ujarnya kepada wartawan.senin(1/6/2026). 

Menurutnya, meskipun nominal tersebut dianggap tidak terlalu besar bagi sebagian kalangan, namun bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas tetap menjadi beban tambahan yang cukup memberatkan.

“Kalau memang sifatnya sukarela tentu tidak masalah. Tapi jika ada kesan wajib, ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada orang tua siswa,” tambahnya.

Dugaan pungutan tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian kebijakan sekolah yang bertentangan dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan, kelulusan, atau kenaikan kelas yang bersifat hura-hura, pesta berlebihan, atau dikemas dalam bentuk study tour ke luar kota. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800-1/108/Disdikbud Tahun 2026 yang bertujuan untuk mencegah adanya pungutan yang memberatkan orang tua siswa. berlaku, khususnya terkait pembiayaan kegiatan pendidikan di sekolah negeri.

Aktivis pendidikan di Karawang meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Sekolah harus terbuka kepada publik. Jika memang ada biaya untuk kegiatan perpisahan, harus dijelaskan dasar hukumnya, mekanisme pengelolaannya, serta apakah telah melalui persetujuan komite dan orang tua siswa,” tegasnya.

Sementara Kepala Sekolah SMPN 1 Pedes Masdi Masban Effendi Spd, saat di konfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya Rp.120 Ribu Tersebut. 

"Iya benar,tapi itu semua berdasarkan kesepakatan komite dan para wali murid,kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kemauan siswa ingin di adakannya acara perpisahan tersebut," Ungkap Masdi

Lebih lanjut Masdi menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah memperlihatkan surat edaran dari dinas pendidikan kabupaten Karawang kepada siswa. 

"Kami juga sudah memperlihatkan surat edaran dari disdik kepada siswa, tetapi mereka tetap ingin adanya acara,ini kan jadi dilema buat kami,sementara pertanggung jawaban kami ke dinas gimana nanti? ," Lanjutnya.

Masyarakat berharap pihak sekolah, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Jika Benar Ada Pungutan Rp120 Ribu per Siswa, SMPN 1 Pedes Wajib Berikan Penjelasan Terbuka kepada Publik.(red) 

Selasa, 02 Juni 2026

"Askun Geram! ASN Karawang Diduga Liburan Saat WFH, Sanksi TPP Dinilai Terlalu Ringan




KARAWANG - Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karawang diduga memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk kegiatan liburan ke luar kota. Kabar ini pun sedang menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN Karawang.

Yang membuat 'geleng-geleng kepala' bagi ASN lain, oknum ASN ini malah absen saat diminta hadir di kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila, di Lapangan Plaza Pemkab Karawang, pada Senin (1/6/2026).

Menyikapi kabar ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Yaitu dimana oknum ASN ini kedapatan liburan ke Klaten tanpa izin surat cuti terlebih dahulu.

Menurut Askun, sikap indisipliner ASN Eselon IV ini diketahui ketika Wakil Bupati, H. Maslani dan Sekda, H. Asep Aang Rahmatullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026).

Kendati oknum ASN ini sudah mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetapi Asep Agustian menilai jika sanksi administratif tersebut tidak cukup.

Karena menurut Askun (sapaan akrab), oknum ASN ini beberapa kali kedapatan bermasalah dan membuat gaduh di kalangan ASN.

"Satu sisi saya apresiasi sidak yang dilakukan Wabup dan Sekda untuk menjaga disipliner ASN di tengah kebijakan WFH. Tapi di sisi lain, saya rasa sanksi pemotongan TPP saja tidak cukup. Karena menurut saya itu tidak akan memberikan efek jera," tutur Askun, Selasa (2/6/2026).

Oleh karenanya, Askun meminta Sekda Karawang sebagai 'Panglima ASN' untuk mengevaluasi total kinerja ASN tersebut, serta memberikan sanksi yang lebih berat, agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan indisipliner.

"Sekda mana taringmu?. Kalau sanksinya cuma pemotongan TPP, jangan-jangan sekda ada apa-apa dengan oknum ASN ini. Mutasi saja itu jadi Sekel (Sekretaris Kelurahan)," katanya.

Atas persoalan ini, Askun juga mempertanyakan apakah kepala dinas yang membawahi oknum ASN ini tidak bisa melakukan pembinaan dan mengontrol 'para anak buahnya'. Padahal oknum ASN ini merupakan sosok perempuan.

"Laki-laki takut sama perempuan atau gimana ini ceritanya?. Kok ASN Eselon IV saja jagonya luar biasa," kata Askun, saat melemparkan pernyataan 'satire'.

Di akhir pernyataanya, Askun meminta kepada para ASN untuk bisa bekerja profesional dan proporsional. Terlebih, para ASN ini banyak 'dipecut' oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Bantu itu bupati-mu untuk kerja-kerja 'Karawang Maju'. Jangan sampai bupati-mu siang malam bekerja, sementara dirimu gak tahu etika kerja. Masa sekelas Eselon II saja izin cuti kalau mau ke luar kota, ini baru Eselon IV belagunya minta ampun. Sekali lagi saya tegaskan, sekda mana taringmu," tutup Askun.(Red) 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done